- STANDAR PELAYANAN RETRIBUSI TERMINAL ANGKUTAN PENUMPANG UMUM
Service Delivery
NO | Komponen | Uraian |
1. | Persyaratan | Semua Kendaraan Angkutan Penumpang Umum |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Membayar Retribusi yang telah ditentukan Pengguna Layanan Sopir/Angkutan Umum Menggunakan Pelayanan Jasa Terminal Menerima Bukti Lunas Retribusi/TPR |
3. | Jangka Waktu | Sekali sesuai dengan keperluannya |
4. | Biaya/ Tarif | Angkutan Umum Retribusi Terminal Kapasitas tempat duduk di Bawah 16 (Angkot/Angdes) Rp. 500,-/kali masuk Kapasitas antara 16 s/d 26 (Minibus) Rp. 1.000,-/kali masuk Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan Terminal (K3) Rp. 500,-/hari |
5. | Produk Layanan | Karcis retribusi Terminal dan K3 |
6. | Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan | Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pelayanan yang dimaksud.Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.payakumbuhkota.go.id |
Manufacturing
NO | Komponen | Uraian |
1. | Dasar Hukum | Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik;Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 132 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No. 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha;Peraturan Walikota Payakumbuh No.58 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perwako Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. |
2. | Sarana prasarana, dan atau fasilitas | Ruang kerja; Meja dan kursi kerja;ATK untuk registrasi;Komputer. |
3. | Kompetensi Pelaksana | Memiliki Kemampuan untuk mencatat, memelihara dan mendokumentasikan Bukti lunas bayar retribusi/TPR sesuai prosedur dan ketentuan berlaku agar informasi yang tersimpan dapat dimanfaatkan apabila diperlukan |
4. | Pengawasan Internal | Supervisi atasan langsung;Dilaksanakan secara berkelanjutan. |
5. | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) orang. |
6. | Jaminan Pelayanan | Bukti lunas bayar Retribusi Terminal dan K3 dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh tercatat secara administrasi dalam 1 (satu) register. |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Bukti lunas bayar Retribusi Terminal dan K3 yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh terjamin keabsahannya dan salinan administrasi tersimpan sebanyak 1 (satu) rangkap pada UPTD Terminal. |
8. | Evaluasi Kinerja Pelayanan | Evaluasi Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh ini dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun. |