1. STANDAR PELAYANAN RETRIBUSI TERMINAL ANGKUTAN PENUMPANG UMUM

Service Delivery

NOKomponenUraian
1.PersyaratanSemua Kendaraan Angkutan Penumpang Umum
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurMembayar Retribusi yang telah ditentukan   Pengguna Layanan Sopir/Angkutan Umum                                                                                                                                                                                                                                  Menggunakan Pelayanan Jasa Terminal   Menerima Bukti Lunas Retribusi/TPR      
                                                                               
3.Jangka WaktuSekali sesuai dengan keperluannya
4.Biaya/ TarifAngkutan Umum   Retribusi Terminal   Kapasitas tempat duduk di   Bawah 16 (Angkot/Angdes) Rp. 500,-/kali masuk Kapasitas antara 16 s/d 26 (Minibus) Rp. 1.000,-/kali masuk Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan Terminal (K3) Rp. 500,-/hari
5.Produk LayananKarcis retribusi Terminal dan K3
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanLangsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pelayanan yang dimaksud.Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.payakumbuhkota.go.id

Manufacturing

NOKomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik;Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 132 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan;Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No. 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha;Peraturan Walikota Payakumbuh No.58 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perwako Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
2.Sarana prasarana, dan atau fasilitasRuang kerja; Meja dan kursi kerja;ATK untuk registrasi;Komputer.
3.Kompetensi PelaksanaMemiliki Kemampuan untuk mencatat, memelihara dan mendokumentasikan Bukti lunas bayar retribusi/TPR sesuai prosedur dan ketentuan berlaku agar informasi yang tersimpan dapat dimanfaatkan apabila diperlukan
4.Pengawasan InternalSupervisi atasan langsung;Dilaksanakan secara berkelanjutan.
5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang.
6.Jaminan PelayananBukti lunas bayar Retribusi Terminal dan K3 dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh tercatat secara administrasi dalam 1 (satu) register.
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananBukti lunas bayar Retribusi Terminal dan K3 yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh terjamin keabsahannya dan salinan administrasi tersimpan sebanyak 1 (satu) rangkap pada UPTD Terminal.
8.Evaluasi Kinerja PelayananEvaluasi Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh ini dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.