Service Delivery

  1. Pengujian Berkala Pertama Kali
NOKomponenUraian
1PersyaratanBPKB asli beserta fotocopySTNK asli beserta fotocopyKTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai  Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan)Sertifikat Uji TypeSertifikat Registrasi Uji Type (dari Penanggungjawab Produksi) asli beserta fotocopySertifikat Rancang Bangun (dari Dirjenhub Darat dan Surat Keterangan hasil pemeriksaan mutu ujiSurat Ijin Usaha (utk Kend. Tertentu)Surat Ijin Operasi Angkutan Sewa dan PariwisataSurat Tera (utk Kend Taksi Meter, Tangki dan Kend yang menggunakan Bahan Bakar Gas)
2Sistem, Mekanisme dan ProsedurSistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengujian  Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :              

3
Jangka WaktuAdministrasi   : 10 Menit Pengisian Formulir Pendaftaran Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Pengesahan dan Penyerahan Buku UjiPra Uji           : 5 MenitUji Mekanis   : 30 Menit
4Biaya/ Tarifa. Biaya Jasa Pengujian / Upah Uji   Mobil Bus, Barang, Kendaraan Khusus : Rp. 35.000   Mobil Penumpang, Kereta Gandengan/ Tempelan : Rp. 15.000,-   b. Pembuatan Tanda Samping     Tanda Samping cat semprot : Rp. 15.000,-   Tanda Samping dengan stiker kecil : Rp. 15.000,-   Tanda Samping dengan stiker besar : Rp. 18.000,- c. Tanda Uji, Baut, Kawat dan Segel : Rp. 15.000,- d. Buku Uji : Rp. 12.000,- e. Denda Keterlambatan Uji Berkala   f. Denda Keterlambatan Uji Ulang Tidak Lulus Uji Lebih 1 (satu) Bulan dari Waktu yang ditentukan   g. Denda Numpang Uji Lebih dari 1 (satu) Kali : Rp. 30.000,- h. Denda penggantian Buku Uji hilang/rusak : Rp. 100.000,-
5Produk PelayananBuku Uji
6Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas PKB di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor.Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.payakumbuhkota.go.id

Manufacturing

NOKomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik;Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 72 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;Peraturan Walikota Payakumbuh No. 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
2.Sarana prasarana, dan atau fasilitasRuang kerja yang dilengkapi AC;Meja dan kursi kerja;ATK untuk registrasi;Komputer.
3.Kompetensi PelaksanaMemiliki Kemampuan untuk mencatat, memelihara dan mendokumentasikan proses pengujian  kendaraan bermotor sesuai prosedur dan ketentuan berlaku agar informasi yang tersimpan dapat dimanfaatkan apabila diperlukan.
4.Pengawasan InternalSupervisi atasan langsung;Dilaksanakan secara berkelanjutan.
5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang bagian pelayanan; 1 (satu) orang bagian pengujian kendaraan.
6.Jaminan PelayananBuku Uji dikeluarkan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh tercatat secara administrasi dalam 1 (satu) register.
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananBuku uji yang dikeluarkan UPTD PKB terjamin keabsahannya dan salinan administrasi tersimpan sebanyak 1 (satu) rangkap pada UPTD Pengujian.
8.Evaluasi Kinerja PelayananEvaluasi Pengujian Kendaraan Bemotor ini dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun sesuai tanggal jatuh tempo pengujian kendaraan di buku uji.
  • Pengujian Kendaraan Periodik 6 (enam) Bulan sekali
NOKomponenUraian
1.PersyaratanBPKB asli beserta fotocopySTNK asli beserta fotocopyKTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan)Buku Uji
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurSistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengujian  Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :              

3.
Jangka WaktuAdministrasi  : 10 Menit; Pengisian Formulir Pendaftaran, Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi, Pengesahan dan Penyerahan Buku Uji. Pra uji           : 5 Menit;Uji Mekanis  : 10 Menit.
4.Biaya/ Tarifa. Biaya Jasa Pengujian / Upah Uji   Mobil Bus, Barang, Kendaraan Khusus : Rp. 35.000   Mobil Penumpang, Kereta Gandengan/ Tempelan : Rp. 15.000,-   b. Pembuatan Tanda Samping     Tanda Samping cat semprot : Rp. 15.000,-   Tanda Samping dengan stiker kecil : Rp. 15.000,-   Tanda Samping dengan stiker besar : Rp. 18.000,- c. Tanda Uji, Baut, Kawat dan Segel : Rp. 15.000,- d. Buku Uji : Rp. 12.000,- e. Denda Keterlambatan Uji Berkala   f. Denda Keterlambatan Uji Ulang Tidak Lulus Uji Lebih 1 (satu) Bulan dari Waktu yang ditentukan   g. Denda Numpang Uji Lebih dari 1 (satu) Kali : Rp. 30.000,- h. Denda penggantian Buku Uji hilang/rusak : Rp. 100.000,-
5.Produk LayananPengesahan/ buku uji
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanLangsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas PKB di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor.Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.payakumbuhkota.go.id

Manufacturing

NOKomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik;Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 72 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;Peraturan Walikota Payakumbuh No. 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
2.Sarana prasarana, dan atau fasilitasRuang kerja yang dilengkapi AC;Meja dan kursi kerja;ATK untuk registrasi;Komputer.
3.Kompetensi PelaksanaMemiliki Kemampuan untuk mencatat, memelihara dan mendokumentasikan proses pengujian  kendaraan bermotor sesuai prosedur dan ketentuan berlaku agar informasi yang tersimpan dapat dimanfaatkan apabila diperlukan.
4.Pengawasan InternalSupervisi atasan langsung;Dilaksanakan secara berkelanjutan.
5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang bagian pelayanan; 1 (satu) orang bagian pengujian kendaraan.
6.Jaminan PelayananBuku Uji dikeluarkan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh tercatat secara administrasi dalam 1 (satu) register.
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananBuku uji yang dikeluarkan UPTD PKB terjamin keabsahannya dan salinan administrasi tersimpan sebanyak 1 (satu) rangkap pada UPTD Pengujian.
8.Evaluasi Kinerja PelayananEvaluasi Pengujian Kendaraan Bemotor ini dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun sesuai tanggal jatuh tempo pengujian kendaraan di buku uji.
  • Mutasi Keluar
NOKomponenUraian
1.PersyaratanSurat Pengantar Mutasi dari Kantor PKB wilayah domisili.Surat Permohonan Pencabutan Data / daftar wajib uji.Surat Pengantar Mutasi ke daerah dari Kepala Dinas Perhubungan.Fiskal sesuai domisili yang baru (bagi kendaraan rubah venis dan kendaraan angkutan orang).STNK asli beserta fotocopy.KTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan)Buku Uji.
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurSistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengujian  Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :              

3.
Jangka Waktu15 Menit
4.Biaya/ Tarifa. Biaya Jasa Pengujian / Upah Uji   Mobil Bus, Barang, Kendaraan Khusus : Rp. 35.000   Mobil Penumpang, Kereta Gandengan/ Tempelan : Rp. 15.000,-   b. Pembuatan Tanda Samping     Tanda Samping cat semprot : Rp. 15.000,-   Tanda Samping dengan stiker kecil : Rp. 15.000,-   Tanda Samping dengan stiker besar : Rp. 18.000,- c. Tanda Uji, Baut, Kawat dan Segel : Rp. 15.000,- d. Buku Uji : Rp. 12.000,- e. Denda Keterlambatan Uji Berkala   f. Denda Keterlambatan Uji Ulang Tidak Lulus Uji Lebih 1 (satu) Bulan dari Waktu yang ditentukan   g. Denda Numpang Uji Lebih dari 1 (satu) Kali : Rp. 30.000,- h. Denda penggantian Buku Uji hilang/rusak : Rp. 100.000,-
5.Produk LayananSurat Rekomendasi dan Kartu Induk
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanLangsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas PKB di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor.Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.payakumbuhkota.go.id

Manufacturing

NOKomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik;Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 72 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;Peraturan Walikota Payakumbuh No. 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
2.Sarana prasarana, dan atau fasilitasRuang kerja yang dilengkapi AC;Meja dan kursi kerja;ATK untuk registrasi;Komputer.
3.Kompetensi PelaksanaMemiliki Kemampuan untuk mencatat, memelihara dan mendokumentasikan proses pengujian  kendaraan bermotor sesuai prosedur dan ketentuan berlaku agar informasi yang tersimpan dapat dimanfaatkan apabila diperlukan.
4.Pengawasan InternalSupervisi atasan langsung;Dilaksanakan secara berkelanjutan.
5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang bagian pelayanan; 1 (satu) orang bagian pengujian kendaraan.
6.Jaminan PelayananBuku Uji dikeluarkan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh tercatat secara administrasi dalam 1 (satu) register.
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananBuku uji yang dikeluarkan UPTD PKB terjamin keabsahannya dan salinan administrasi tersimpan sebanyak 1 (satu) rangkap pada UPTD Pengujian.
8.Evaluasi Kinerja PelayananEvaluasi Pengujian Kendaraan Bemotor ini dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun sesuai tanggal jatuh tempo pengujian kendaraan di buku uji.
  • Mutasi Masuk
NOKomponenUraian
1.PersyaratanSurat Pengantar dari Kantor PKB daerah ditujukan kepada Kepala Dishub,Petugas Penguji memeriksa data teknis kendaraan, lalu menerbitkan uji pertama sebagai mutasi masuk sebagai wajib uji dicabut pada buku induk untuk diuji pertama pada petugas penguji PKB,Pengajuan berkala periode berikutnya dilaksanakan pengujian sesuai domisili periode,BPKB asli beserta fotocopy (fiscal sesuai domisili yang baru bagi kendaraan rubah venis dan angkutan orang),STNK asli beserta fotocopy,KTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan),Surat Ijin Usaha (utk Kend. Tertentu),Surat Ijin Operasi Angkutan Sewa dan Pariwisata,Surat Tera (utk Kend Taksi Meter, Tangki dan Kend yang menggunakan Bahan Bakar Gas).  
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurSistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengujian  Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :              

3.
Jangka WaktuAdministrasi  : 5 Menit Pengisian Formulir Pendaftaran Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Pengesahan dan Penyerahan Buku Uji Pra uji           : 5 MenitUji Mekanis  : 10 Menit
4.Biaya/ Tarifa. Biaya Jasa Pengujian / Upah Uji   Mobil Bus, Barang, Kendaraan Khusus : Rp. 35.000   Mobil Penumpang, Kereta Gandengan/ Tempelan : Rp. 15.000,-   b. Pembuatan Tanda Samping     Tanda Samping cat semprot : Rp. 15.000,-   Tanda Samping dengan stiker kecil : Rp. 15.000,-   Tanda Samping dengan stiker besar : Rp. 18.000,- c. Tanda Uji, Baut, Kawat dan Segel : Rp. 15.000,- d. Buku Uji : Rp. 12.000,- e. Denda Keterlambatan Uji Berkala   f. Denda Keterlambatan Uji Ulang Tidak Lulus Uji Lebih 1 (satu) Bulan dari Waktu yang ditentukan   g. Denda Numpang Uji Lebih dari 1 (satu) Kali : Rp. 30.000,- h. Denda penggantian Buku Uji hilang/rusak : Rp. 100.000,-
5.Produk LayananPengesahan/ buku uji
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanLangsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas PKB di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor.Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.payakumbuhkota.go.id

Manufacturing

NOKomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik;Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 72 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;Peraturan Walikota Payakumbuh No. 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
2.Sarana prasarana, dan atau fasilitasRuang kerja yang dilengkapi AC;Meja dan kursi kerja;ATK untuk registrasi;Komputer.
3.Kompetensi PelaksanaMemiliki Kemampuan untuk mencatat, memelihara dan mendokumentasikan proses pengujian  kendaraan bermotor sesuai prosedur dan ketentuan berlaku agar informasi yang tersimpan dapat dimanfaatkan apabila diperlukan.
4.Pengawasan InternalSupervisi atasan langsung;Dilaksanakan secara berkelanjutan.
5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang bagian pelayanan; 1 (satu) orang bagian pengujian kendaraan.
6.Jaminan PelayananBuku Uji dikeluarkan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh tercatat secara administrasi dalam 1 (satu) register.
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananBuku uji yang dikeluarkan UPTD PKB terjamin keabsahannya dan salinan administrasi tersimpan sebanyak 1 (satu) rangkap pada UPTD Pengujian.
8.Evaluasi Kinerja PelayananEvaluasi Pengujian Kendaraan Bemotor ini dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun sesuai tanggal jatuh tempo pengujian kendaraan di buku uji.
  • Numpang Uji Keluar
NOKomponenUraian
1.PersyaratanBuku Uji (kolom pengesahan masih ada),Salinan Buku Uji,Kendaraan beroperasi di daerah bersangkutan 3 (tiga) bulan terus menerus,BPKB asli beserta fotocopy,STNK asli beserta fotocopy,KTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan).
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurSistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengujian  Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :              

3.
Jangka Waktu15 Menit
4.Biaya/ Tarifa. Biaya Jasa Pengujian / Upah Uji   Mobil Bus, Barang, Kendaraan Khusus : Rp. 35.000   Mobil Penumpang, Kereta Gandengan/ Tempelan : Rp. 15.000,-   b. Pembuatan Tanda Samping     Tanda Samping cat semprot : Rp. 15.000,-   Tanda Samping dengan stiker kecil : Rp. 15.000,-   Tanda Samping dengan stiker besar : Rp. 18.000,- c. Tanda Uji, Baut, Kawat dan Segel : Rp. 15.000,- d. Buku Uji : Rp. 12.000,- e. Denda Keterlambatan Uji Berkala   f. Denda Keterlambatan Uji Ulang Tidak Lulus Uji Lebih 1 (satu) Bulan dari Waktu yang ditentukan   g. Denda Numpang Uji Lebih dari 1 (satu) Kali : Rp. 30.000,- h. Denda penggantian Buku Uji hilang/rusak : Rp. 100.000,-
5.Produk LayananSurat Rekomendasi.
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanLangsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas PKB di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor.Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.payakumbuhkota.go.id

Manufacturing

NOKomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik;Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 72 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;Peraturan Walikota Payakumbuh No. 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
2.Sarana prasarana, dan atau fasilitasRuang kerja yang dilengkapi AC;Meja dan kursi kerja;ATK untuk registrasi;Komputer.
3.Kompetensi PelaksanaMemiliki Kemampuan untuk mencatat, memelihara dan mendokumentasikan proses pengujian  kendaraan bermotor sesuai prosedur dan ketentuan berlaku agar informasi yang tersimpan dapat dimanfaatkan apabila diperlukan.
4.Pengawasan InternalSupervisi atasan langsung;Dilaksanakan secara berkelanjutan.
5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang bagian pelayanan; 1 (satu) orang bagian pengujian kendaraan.
6.Jaminan PelayananBuku Uji dikeluarkan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh tercatat secara administrasi dalam 1 (satu) register.
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananBuku uji yang dikeluarkan UPTD PKB terjamin keabsahannya dan salinan administrasi tersimpan sebanyak 1 (satu) rangkap pada UPTD Pengujian.
8.Evaluasi Kinerja PelayananEvaluasi Pengujian Kendaraan Bemotor ini dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun sesuai tanggal jatuh tempo pengujian kendaraan di buku uji.
  • Numpang Uji Masuk
NOKomponenUraian
1.PersyaratanSurat Pengantar dari Kantor PKB domisili kendaraanBPKB asli beserta fotocopySTNK asli beserta fotocopyKTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan)  
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurSistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengujian  Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :              

3.
Jangka WaktuAdministrasi  : 5 menitPengisian Formulir Pendaftaran  : 10 MenitPemeriksaan Kelengkapan Administrasi : 5 menitPengesahan dan Penyerahan Buku Uji : 5 menitPra Uji         : 5 menitUji Mekanis : 10 menit  
4.Biaya/ Tarifa. Biaya Jasa Pengujian / Upah Uji   Mobil Bus, Barang, Kendaraan Khusus : Rp. 35.000   Mobil Penumpang, Kereta Gandengan/ Tempelan : Rp. 15.000,-   b. Pembuatan Tanda Samping     Tanda Samping cat semprot : Rp. 15.000,-   Tanda Samping dengan stiker kecil : Rp. 15.000,-   Tanda Samping dengan stiker besar : Rp. 18.000,- c. Tanda Uji, Baut, Kawat dan Segel : Rp. 15.000,- d. Buku Uji : Rp. 12.000,- e. Denda Keterlambatan Uji Berkala   f. Denda Keterlambatan Uji Ulang Tidak Lulus Uji Lebih 1 (satu) Bulan dari Waktu yang ditentukan   g. Denda Numpang Uji Lebih dari 1 (satu) Kali : Rp. 30.000,- h. Denda penggantian Buku Uji hilang/rusak : Rp. 100.000,-
5.Produk LayananPengesahan Buku Uji
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanLangsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas PKB di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor.Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.payakumbuhkota.go.id

Manufacturing

NOKomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik;Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 72 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;Peraturan Walikota Payakumbuh No. 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
2.Sarana prasarana, dan atau fasilitasRuang kerja yang dilengkapi AC;Meja dan kursi kerja;ATK untuk registrasi;Komputer.
3.Kompetensi PelaksanaMemiliki Kemampuan untuk mencatat, memelihara dan mendokumentasikan proses pengujian  kendaraan bermotor sesuai prosedur dan ketentuan berlaku agar informasi yang tersimpan dapat dimanfaatkan apabila diperlukan.
4.Pengawasan InternalSupervisi atasan langsung;Dilaksanakan secara berkelanjutan.
5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang bagian pelayanan; 1 (satu) orang bagian pengujian kendaraan.
6.Jaminan PelayananBuku Uji dikeluarkan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh tercatat secara administrasi dalam 1 (satu) register.
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananBuku uji yang dikeluarkan UPTD PKB terjamin keabsahannya dan salinan administrasi tersimpan sebanyak 1 (satu) rangkap pada UPTD Pengujian.
8.Evaluasi Kinerja PelayananEvaluasi Pengujian Kendaraan Bemotor ini dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun sesuai tanggal jatuh tempo pengujian kendaraan di buku uji.
  • Penilaian Kendaraan
NOKomponenUraian
1.PersyaratanSurat Instansi Pemohon;Buku Uji (jika ada);BPKB asli beserta fotocopy;STNK asli beserta fotocopy.  
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurSistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengujian  Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :              

3.
Jangka WaktuAdministrasi  : 25 menit Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi; Hasil Penilaian Kendaraan; Pra Uji         : 5 menitUji Mekanis : 10 menit  
4.Biaya/ TarifPenilaian Teknis Kendaraan Lelang : Sepeda Motor Rp. 25.000,-Mobil Penumpang, Bus, Mobil barang Rp. 50.000,-  
5.Produk LayananSurat Keterangan Hasil Pemeriksaan.
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanLangsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas PKB di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor.Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.payakumbuhkota.go.id

Manufacturing

NOKomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik;Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 72 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;Peraturan Walikota Payakumbuh No. 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
2.Sarana prasarana, dan atau fasilitasRuang kerja yang dilengkapi AC;Meja dan kursi kerja;ATK untuk registrasi;Komputer.
3.Kompetensi PelaksanaMemiliki Kemampuan untuk mencatat, memelihara dan mendokumentasikan proses pengujian  kendaraan bermotor sesuai prosedur dan ketentuan berlaku agar informasi yang tersimpan dapat dimanfaatkan apabila diperlukan.
4.Pengawasan InternalSupervisi atasan langsung;Dilaksanakan secara berkelanjutan.
5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang bagian pelayanan; 1 (satu) orang bagian pengujian kendaraan.
6.Jaminan PelayananBuku Uji dikeluarkan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh tercatat secara administrasi dalam 1 (satu) register.
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananBuku uji yang dikeluarkan UPTD PKB terjamin keabsahannya dan salinan administrasi tersimpan sebanyak 1 (satu) rangkap pada UPTD Pengujian.
8.Evaluasi Kinerja PelayananEvaluasi Pengujian Kendaraan Bemotor ini dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun sesuai tanggal jatuh tempo pengujian kendaraan di buku uji.
  • Rubah Data / Ganti Buku / Kehilangan Buku
NOKomponenUraian
1.PersyaratanSurat Laporan Kehilangan dari Kepolisian;Buku Uji Rusak / Penuh;Rekomendasi Rubah Jenis;BPKB asli beserta fotocopy;STNK asli beserta fotocopy;KTP Pemilik Kendaraan asli beserta fotocopy (apabila dikuasakan disertai Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan).
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurSistem Mekanisme dan Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaksanaan Pengujian  Kendaraan Bermotor adalah sebagai berikut :              

3.
Jangka WaktuAdministrasi  : 5 menitPengisian Formulir Pendaftaran  Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Pengesahan dan Penyerahan Buku Uji Pra Uji         : 5 menitUji Mekanis : 10 menit
4.Biaya/ Tarifa. Biaya Jasa Pengujian / Upah Uji   Mobil Bus, Barang, Kendaraan Khusus : Rp. 35.000   Mobil Penumpang, Kereta Gandengan/ Tempelan : Rp. 15.000,-   b. Pembuatan Tanda Samping     Tanda Samping cat semprot : Rp. 15.000,-   Tanda Samping dengan stiker kecil : Rp. 15.000,-   Tanda Samping dengan stiker besar : Rp. 18.000,- c. Tanda Uji, Baut, Kawat dan Segel : Rp. 15.000,- d. Buku Uji : Rp. 12.000,- e. Denda Keterlambatan Uji Berkala   f. Denda Keterlambatan Uji Ulang Tidak Lulus Uji Lebih 1 (satu) Bulan dari Waktu yang ditentukan   g. Denda Numpang Uji Lebih dari 1 (satu) Kali : Rp. 30.000,- h. Denda penggantian Buku Uji hilang/rusak : Rp. 100.000,-
5.Produk LayananBuku Uji
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanLangsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas PKB di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pengujian Kendaraan Bermotor.Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.payakumbuhkota.go.id

Manufacturing

NOKomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik;Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;Peraturan Daerah Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 72 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;Peraturan Walikota Payakumbuh No. 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
2.Sarana prasarana, dan atau fasilitasRuang kerja yang dilengkapi AC;Meja dan kursi kerja;ATK untuk registrasi;Komputer.
3.Kompetensi PelaksanaMemiliki Kemampuan untuk mencatat, memelihara dan mendokumentasikan proses pengujian  kendaraan bermotor sesuai prosedur dan ketentuan berlaku agar informasi yang tersimpan dapat dimanfaatkan apabila diperlukan.
4.Pengawasan InternalSupervisi atasan langsung;Dilaksanakan secara berkelanjutan.
5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang bagian pelayanan; 1 (satu) orang bagian pengujian kendaraan.
6.Jaminan PelayananBuku Uji dikeluarkan oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh tercatat secara administrasi dalam 1 (satu) register.
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananBuku uji yang dikeluarkan UPTD PKB terjamin keabsahannya dan salinan administrasi tersimpan sebanyak 1 (satu) rangkap pada UPTD Pengujian.
8.Evaluasi Kinerja PelayananEvaluasi Pengujian Kendaraan Bemotor ini dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun sesuai tanggal jatuh tempo pengujian kendaraan di buku uji.
  1. STANDAR PELAYANAN ANGKUTAN

Service Delivery

  1. REKOMENDASI IZIN USAHA ANGKUTAN UMUM (ANGKUTAN ORANG/BARANG)
NOKomponenUraian
1.PersyaratanFotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Fotocopy Akta Notaris Perusahaan/Koperasi. Memiliki surat keterangan domisili.Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan.
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur               

3.
Jangka Waktu1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
4.Biaya/ TarifTidak Dipungut Biaya.
5.Produk LayananRekomendasi Izin Usaha Angkutan Umum (Angkutan Orang/Barang).
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanLangsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait pelayanan yang dimaksud.Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.payakumbuhkota.go.id

Manufacturing

NOKomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Publik;Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.Peraturan Walikota Payakumbuh No.58 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perwako Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Uraian Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
2.Sarana prasarana, dan atau fasilitasRuang kerja yang nyaman;Meja dan kursi kerja;ATK untuk registrasi;Komputer.
3.Kompetensi PelaksanaMemiliki Kemampuan untuk mencatat, memelihara dan mendokumentasikan kartu pengawasan, kartu kontrol dan insidentil sesuai prosedur dan ketentuan berlaku agar informasi yang tersimpan dapat dimanfaatkan apabila diperlukan.
4.Pengawasan InternalSupervisi atasan langsung;Dilaksanakan secara berkelanjutan.
5.Jumlah Pelaksana2 (dua) orang.
6.Jaminan PelayananRekomendasi Perizinan Usaha Angkutan Umum (Angkutan Orang/Barang) diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh.
7.Jaminan Keamanan dan Keselamatan PelayananRekomendasi Perizinan Usaha Angkutan Umum (Angkutan Orang/Barang) terjamin keabsahannya dan salinan administrasi tersimpan sebanyak 1 (satu) rangkap pada Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh.
8.Evaluasi Kinerja PelayananEvaluasi Rekomendasi Perizinan Usaha Angkutan Umum (Angkutan Orang/Barang)  ini dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.