I.1 Tugas dan Fungsi
Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh terdiri dari 44 PNS dan 45 orang Tenaga harian lepas ( THL ) sumber daya manusia dengan klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana pada Tabel dibawah ini :
- Sumber Daya
Sumber daya manusia pada Dinas Perhubungan sesuai dengan kondisi terakhir dari 2017 s.d 2022 adalah sebagai berikut :
- Berdasarkan Golongan PNS
No. | Golongan | Jumlah |
1 | I | – Orang |
2 | II | 21 Orang |
3 | III | 19 Orang |
4 | IV | 5 Orang |
Total | 45 Orang |
- Berdasarkan Pendidikan PNS
No. | Pendidikan | Jumlah |
1 | SLTP | – Orang |
2 | SLTA | 22 Orang |
3 | D2 | 2 Orang |
4 | D3 | 2 Orang |
5 | D4 | 2 Orang |
6 | S1 | 16 Orang |
7 | S2 | 3 Orang |
Total | 45 Orang |
- Berdasarkan jabatan
NO | JABATAN | JUMLAH | KETERANGAN |
1 | ESELON II | 1 | – |
2 | ESELON III | 3 | – |
3 | ESELON IV | 14 | – |
4 | Pelaksana | 27 | – |
5 | Tenaga Harian Lepas | 45 | – |
JUMLAH | 90 |
- Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Perhubungan yaitu :
- Kepala Dinas
- Sekretaris yang membawahi 2 Sub Bagian yaitu :
- Subag Umum dan Kepegawaian
- Subag Program dan Keuangan
- Bidang Keselamatan dan Pengendalian Operasional membawahi 3 seksi yaitu :
- Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana
- Seksi Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Seksi Penyuluhan dan Pengolahan Data
- Bidang Lalu Lintas dan Angkutan membawahi 3 seksi yaitu :
- Seksi Angkutan
- Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
- Seksi Fasilitas Pendukung
- UPTD Terminal membawahi :
- KTU UPTD Terminal
- UPTD PKB membawahi :
- KTU UPTD PKB
- UPTD Perparkiran membawahi :
- KTU UPTD Perparkiran
I.2 Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, mempunyai tugas dan kewajiban Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang Perhubungan, Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perhubungan,
- Pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perhubungan,
- Pemantauan, evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan program kegiatan pemerintahan bidang perhubungan,
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.