I.1  Tugas dan Fungsi

Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh terdiri dari  44 PNS dan 45 orang Tenaga harian lepas ( THL ) sumber daya manusia  dengan klasifikasi dan kualifikasi  sebagaimana pada Tabel dibawah ini :

  1. Sumber Daya

Sumber daya manusia pada Dinas Perhubungan sesuai dengan kondisi terakhir dari 2017 s.d 2022 adalah sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Golongan  PNS
No.GolonganJumlah
1I–    Orang
2II21  Orang
3III19   Orang
4IV5  Orang
Total45  Orang
  • Berdasarkan Pendidikan PNS
No.PendidikanJumlah
1SLTP–  Orang
2SLTA22  Orang
3D22   Orang
4D32   Orang
5D42   Orang
6S116  Orang
7S23    Orang
Total45 Orang
  • Berdasarkan jabatan
NOJABATANJUMLAHKETERANGAN
1ESELON II1
2ESELON III3
3 ESELON IV14
4Pelaksana27
5Tenaga Harian Lepas45
JUMLAH90 
  • Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Perhubungan yaitu :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris yang membawahi 2 Sub Bagian yaitu :
    • Subag Umum dan Kepegawaian
    • Subag Program dan Keuangan
  3. Bidang Keselamatan dan Pengendalian Operasional  membawahi 3 seksi yaitu :
    • Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana
    • Seksi Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    • Seksi Penyuluhan dan Pengolahan Data
  4. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan membawahi 3 seksi yaitu :
    • Seksi Angkutan
    • Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
    • Seksi Fasilitas Pendukung
  5. UPTD Terminal membawahi :
    • KTU UPTD Terminal
  6. UPTD PKB membawahi :
    • KTU UPTD PKB
  7. UPTD Perparkiran membawahi :
    • KTU UPTD Perparkiran

I.2  Tugas dan Fungsi

        Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, mempunyai tugas dan kewajiban Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang Perhubungan, Dalam menyelenggarakan tugas dan kewajiban tersebut Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang perhubungan,
  2. Pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perhubungan,
  3. Pemantauan, evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan program kegiatan pemerintahan bidang perhubungan,

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.