NOKomponenUraian
1.PersyaratanSurat Permohonan dari Masyarakat/warga.Surat Pernyataan bertanggung jawab diatas materai perihal kewajiban memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban serta bersedia menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana dan prasarana yang dibangun/yang dipasang pada bagian jalan-jalan yang dimohon.
2.Sistem, Mekanisme dan ProsedurRekomendasi dari Dinas Perhubungan Izin Pemakaian Jalan dari Polres                                                                                                                                                                                                                              Sarana Pendukung Izin Tempat/ Izin Lurah, LPM, RT,RW  
                                                                            
3.Jangka WaktuSurvey lapangan dan Pengeluaran Rekomendasi ke Sat Lantas Polres setempat 1 hari sejak surat permohonan diterima.Penerimaan tembusan izin Pemakaian Jalan oleh Sat Lantas Polres setempat kepada Dinas Perhubungan 2 hari.
4.Biaya/ TarifTidak Dipungut Biaya.
5.Produk LayananSurat Rekomendasi.
6.Penanganan Pengaduan, Sarana dan MasukanLangsung ke kantor Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Jln. Angrek no. 20 telp/fax (0752) 94779 yang akan dipandu oleh petugas di Loket Informasi yang akan menjelaskan terkait Pelayanan yang dimaksud.Melalui Email Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh, dishub.payakumbuhkota.go.id