Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh sebagai pengelola parkir di tepi jalan umum secara berkala melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap juru parkir untuk selalu memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir sebagai bukti pemungutan retribusi. Selain dari itu, pihak Dinas Perhubungan juga mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa : “TANPA KARCIS, PARKIR GRATIS“
Pada tahun 2022 Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh melakukan Inovasi terkait penyetoran retibusi parkir dari juru parkir ke Kas Daerah dengan sistem Non Tunai melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS)
0 Komentar